Ketentuan yang diubah dalam Pergub No. 40 Tahun 2010 adalah Pasal 21 ayat (1). Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 26A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat