Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dlaam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 56 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 ayat (1) PERMENPANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Menindaklanjuti surat rekomendasi Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan cq. Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 061/1190/VII/2020 tanggal 10 Desember 2020 hal Surat Keterangan telah menyusun dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Kabupaten Musi Rawas Utara. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 41 Tahun 2018; PERMENPANRB No. 1 Tahun 2020; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2020; PERDA No. 17 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2019; PERBUP No. 67 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERBUP No. 102 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penetapan hasil analisis dan analisis beban kerja, kegunaan hasil analisis jabatan dan analissi beban kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
8 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Dan Mekanisme Penatausahaan Belanja Bersifat Mengikat, Wajib Dan Kegiatan Mendahului Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan pasal 132 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah; sesuai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta guna kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pada setiap OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kaimana sebelum pengesahan APBD Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran dan Mekanisme Penatausahaan Belanja Bersifat Mengikat, Wajib dan Kegiatan Mendahului Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2021.
Undang–Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Radja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
peraturan bupati ini mengatur tentang Pemerintah Daerah dapat menerbitkan SPD sebagai dasar pengeluaran kas sebelum berlakunya APBD dan/atau sebelum pengesahan DPA-SKPD. Pengeluaran kas meliputi belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib dan yang harus dilaksanakan pada awal Tahun Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2021
peran desa dalam konvergensi pencegahan dan penurunan stunting
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2021/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
a. berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 bahwa prevalensi stunting Kabupaten Dairi sebesar 39,27% (tiga puluh sembilan koma dua puluh tujuh persen) sehingga perlu dilakukan langkah-langkah penurunan angka penderita stunting di Kabupaten Dairi antara lain dengan melibatkan partisipasi aktif Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting;
UU No 15 Tahun 1964;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 18 Tahun 2012;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 17 Tahun 2010;
PP No 43 Tahun 2014;
PP No 60 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 42 Tahun 2013;
PP No 59 Tahun 2017;
PP No 83 Tahun 2017;
Permendagri No 19 Tahun 2011;
Permenkes No 23 Tahun 2014;
Permenkes No 25 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional No 1 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permenkeu No 61/PMK.07/2019;
Permenkes No 29 Tahun 2019;
Perda No 7 Tahun 2016;
Perda No 6 Tahun 2019;
Perbup Dairi No 15 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Peran Desa dalam Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting. Peraturan ini terdiri dari 11 bab yakni Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting; Bentuk Kegiatan; Pelaku; Tahapan Pencegahan dan Penurunan Stunting di Desa; Rumah Desa Sehat; Kader Pembangunan Manusia; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
30
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Kas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk memenuhi Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD TA 2021 perlu ditetapkan Perbup tentang Perubahan Anggaran Kas TA 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2021
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU NO. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 39 Tahun 2003
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 20 Tahun 1968
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP N0. 71 Tahun 2010
11. PP No. 12 Tahun 2019
12. Permendagri No. 105 Tahun 2000
13. Permendagri No. 13 Tahun 2006
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda Kab. Lebong No. 8 Tahun 2016
16. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengenai Anggaran Kas untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam TA 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 114 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu mengatur tentang Pemerintahan Mukim di Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pemerintahan Mukim di Kota Banda Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 5 Tahun 1983; Qanun Kota Banda Aceh No 10 Tahun 2008; Qanun Kota Banda Aceh No 3 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan,Kewenangan,dan Fungsi, Pemerintahan Mukim, Pemerintah Mukim, Tuha Peut Mukim, Lembaga Adat, Wilayah Mukim dan Ibukota Mukim, Pembentukan,Pemekaran dan Penggabungan Mukim, Reusam Mukim, Kerjasama Antar Mukim, Harta Kekayaan dan Pendapatan Mukim, Anggaran Mukim, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
21 halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2019 tentang Penggunaan Atribut Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 141 Tahun 2014 tentang
Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 11 Tahun 2020; Perda Kab. HSS Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang memuat Ketentuan Umum; Pakaian Dinas; Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Atribut Dan Kelengkapan Pakaian Dinas; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penggunaan Atribut Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan; dan Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 141 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
60 halaman; Lampiran 50 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Standar
Harga Satuan Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020; Perwali Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021. Standar Harga Satuan meliputi : standar harga satuan barang atau jasa; dan standar satuan biaya. Standar Harga Satuan tercantum dalam lampiran. Standar Harga Satuan digunakan dalam perencanaan sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui
dalam penyusunan RKA SKPD; petujuk penyusunan RKA SKPD; dan bahan penghitungan penyusunan RKA SKPD; dan dalam pelaksanaan APBD berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran; dan perkiraan besaran biaya tertinggi yang dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
Mencabut Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/337/KUM/2020 tentang Penetapan Standar Harga Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2021
160 halaman; Lampiran 156 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Kutai Barat No. 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.2: 7 HLM/TLD.216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan kegiatan usaha, penguatan struktur permodalan, penugasan Pemerintah Daerah dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda No.6 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.5 Tahun 2019.
Jumlah Modal Dasar PDAM Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp. 849.088.920.098.00 (delapan ratus empat puluh sembilan milyar delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang terdiri dari: a. Jumlah Total Aset Hibah PDAM Kabupaten Tingkat II Kutai kepada PDAM Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Aset PDAM Nomor : 690/253/PDAM/I/2001 Tanggal 19 Januari 2001 sebesar Rp. 2.078.493.068.00 (dua milyar tujuh puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam puluh delapan rupiah). Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tahap Pertama kepada PDAM tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dianggarkan APBDP Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2013.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat