Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2021
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2021
Sumber
BN 2021/ No 113; http://jdih.kemenperin.go.id/; 39 Hlm
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
Halaman ini telah diakses 4863 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenperin No. 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara Wajib
Mencabut :
  1. Permenperin No. 59/M-IND/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan