Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2021

Besaran Dan Mekanisme Penatausahaan Belanja Bersifat Mengikat, Wajib Dan Kegiatan Mendahului Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati ini mengatur tentang Pemerintah Daerah dapat menerbitkan SPD sebagai dasar pengeluaran kas sebelum berlakunya APBD dan/atau sebelum pengesahan DPA-SKPD. Pengeluaran kas meliputi belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib dan yang harus dilaksanakan pada awal Tahun Anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2021 tentang Besaran Dan Mekanisme Penatausahaan Belanja Bersifat Mengikat, Wajib Dan Kegiatan Mendahului Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan