Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021. Standar Harga Satuan meliputi : standar harga satuan barang atau jasa; dan standar satuan biaya. Standar Harga Satuan tercantum dalam lampiran. Standar Harga Satuan digunakan dalam perencanaan sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA SKPD; petujuk penyusunan RKA SKPD; dan bahan penghitungan penyusunan RKA SKPD; dan dalam pelaksanaan APBD berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran; dan perkiraan besaran biaya tertinggi yang dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat