Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2021

Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021. Standar Harga Satuan meliputi : standar harga satuan barang atau jasa; dan standar satuan biaya. Standar Harga Satuan tercantum dalam lampiran. Standar Harga Satuan digunakan dalam perencanaan sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA SKPD; petujuk penyusunan RKA SKPD; dan bahan penghitungan penyusunan RKA SKPD; dan dalam pelaksanaan APBD berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran; dan perkiraan besaran biaya tertinggi yang dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.1
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 2591 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan