PERDA Kab. Sukabumi No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pertamanan Dan Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retibusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintah kabupaten/kota yang memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu, dan untuk menampung pengaturan mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan kembali. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012;
1. besarnya retribusi
2. retribusi perpanjangan IMTA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9
Tahun 2013 belum diatur
Retribusi untuk Penerbitan Surat Keterangan
Penempatan I (pertama) Ruko, Kios, dan Los baru
pada Terminal. Tarif retribusi terminal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2013 perlu disesuaikan dengan
perkembangan keadaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4
Tahun 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9
Tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012;
Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2013 diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah adalah Retribusi Daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10
Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dan tuntutan kemajuan pembangunan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4535);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 209) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 30);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 Nomor 10
Tambahan lembaran daerah Nomor 230);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan lembaran daerah Nomor 230) pada Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa unutk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: I. Ketentuan Umum; II. Retribusi Jasa Umum; III. Golongan Retribusi; IV. Prinsipm dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; V. Wilayah Pemungutan; VI. Pemungutan Retribusi; VII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; VIII. Kedaluwarsa Penagihan; IX. Insentif Pemungutan; X. Pemeriksaan; XI. Ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Beli Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah dan disempurnakan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Jenis retribusi jasa usaha
3. Retribusi pemakaian kekayaan daerah
4. Golongan retribusi
5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
8 hlm, penjelasan 2 hlm, lampiran 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah serta mendukung iklim investasi daerah, perlu memberikan kemudahan dan keringanan terhadap pengenaan pajak hiburan;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah Tarif Pajak Hiburan sebagai berikut :
a. tontonan film sebesar 10 % (sepuluh persen);
b. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15 % ( lima belas persen);
c. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 10 % (sepuluh persen);
d. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal sebesar 0 % (nol persen);
e. hiburan tradisional lainnya yang sejenis sebesar 0 % (nol persen);
f. kontes kecantikan lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen);
g. kontes kecantikan nasional sebesar 10 % (sepuluh persen);
h. kontes kecantikan internasional sebesar 15 % (lima belas persen);
i. pameran yang bersifat non komersial sebesar 0 % (nol persen);
j. pameran yang bersifat komersial sebesar 10 % (sepuluh persen);
k. karaoke secara umum dan sejenisnya sebesar 40 % (empat puluh persen);
l. sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
m. sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10 % (sepuluh persen);
n. permainan bilyar yang menggunakan AC (air conditioner) sebesar 15 % (lima belas persen) dan yang tidak menggunakan AC (air conditioner) sebesar 10 % (sepuluh persen);
o. pacuan kuda yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen);
p. pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15 % (lima belas persen);
q. pacuan kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sebesar 10 % (sepuluh persen);
r. pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen);
s. pertandingan olahraga yang berkelas nasional/ internasional sebesar 10 % (sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dengan adanya peningkatan indeks dan perkembangan perekonomian sebagaimana dinamika yang berkembang mengenai obyek pajak dan dalam rangka meningkatkan efektivitas pendapatan daerah guna kesejahteraan masyarakat maka perlu dilakukan penyesuaian tarif pajak yang berlaku di Kabupaten Belitung Timur, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERDAKAB Beltim No. 9 Tahun 2007; PERDAKAB Beltim No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini mengubah Pasal 19 huruf g, Pasal 64, menghapus Pasal 36 ayat (4), Pasal 48 ayat (3), Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 112, menyisipkan 4 pasal baru diantara BAB XXV dan BAB XXVI yakni Pasal 115 A, 115 B, 115 C, 115 D.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat