Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Ketentuan umum 2. Jenis retribusi jasa usaha 3. Retribusi pemakaian kekayaan daerah 4. Golongan retribusi 5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 6. Struktur dan besarnya tarif retribusi 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat