Mengubah Tarif Pajak Hiburan sebagai berikut : a. tontonan film sebesar 10 % (sepuluh persen); b. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15 % ( lima belas persen); c. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 10 % (sepuluh persen); d. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal sebesar 0 % (nol persen); e. hiburan tradisional lainnya yang sejenis sebesar 0 % (nol persen); f. kontes kecantikan lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen); g. kontes kecantikan nasional sebesar 10 % (sepuluh persen); h. kontes kecantikan internasional sebesar 15 % (lima belas persen); i. pameran yang bersifat non komersial sebesar 0 % (nol persen); j. pameran yang bersifat komersial sebesar 10 % (sepuluh persen); k. karaoke secara umum dan sejenisnya sebesar 40 % (empat puluh persen); l. sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen); m. sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10 % (sepuluh persen); n. permainan bilyar yang menggunakan AC (air conditioner) sebesar 15 % (lima belas persen) dan yang tidak menggunakan AC (air conditioner) sebesar 10 % (sepuluh persen); o. pacuan kuda yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen); p. pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15 % (lima belas persen); q. pacuan kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sebesar 10 % (sepuluh persen); r. pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen); s. pertandingan olahraga yang berkelas nasional/ internasional sebesar 10 % (sepuluh persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat