Peraturan Daerah ini mengatur tentang: I. Ketentuan Umum; II. Retribusi Jasa Umum; III. Golongan Retribusi; IV. Prinsipm dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; V. Wilayah Pemungutan; VI. Pemungutan Retribusi; VII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; VIII. Kedaluwarsa Penagihan; IX. Insentif Pemungutan; X. Pemeriksaan; XI. Ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat