RETRIBUSI - RETRIBUSI JASA USAHA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9
Tahun 2013 belum diatur
Retribusi untuk Penerbitan Surat Keterangan
Penempatan I (pertama) Ruko, Kios, dan Los baru
pada Terminal. Tarif retribusi terminal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2013 perlu disesuaikan dengan
perkembangan keadaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4
Tahun 2012;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9
Tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012;
- Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2013 diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 hlm
|