Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2009/NO.8 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 21 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
Mencabut 1. Kepgub No. 245 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Perbenihan Tanaman Sumsel pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, 2. Kepgub No. 244 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Perlindungan Tanaman Sumsel pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, 3. Kepgub No. 246 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengembangan SDM Pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2017 - 2019
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan Reformasi Birokrasi diperlukan regulasi daerah yang mendukungnya dalam rangka menumbuhkan persamaan pemahaman tentang Road Map Reformasi Birokrasi guna memperlancar pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Banjar secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi dan berkelanjutan .berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Dasar Hukum :
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Bab I Keterangan Umum :
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan 1. Daerah adalah Kabupaten Banjar. 2. Bupati adalah Bupati Banjar. 3. Road Map adalah sebuah dokumen rencana kerja rinci yang mengintegrasikan seluruh rencana dan pelaksanaan program serta kegiatan dalam rentang waktu tertentu
Bab II Road Map Reformasi Birokrasi
Pasal 2
Penataan Reformasi Birokrasi mengacu pada delapan area perubahan yaitu: a. mental/perilaku aparatur; b. pengawasan; c. akuntabilitas; d. kelembagaan; e. tata laksana; f. sumber daya manusia ASN; g. peraturan perundang-undangan; dan h. pelayanan publik.
Pasal 3
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Banjar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penataan kembali, sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Perda Kab Klaten No 15 tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik, Perda Kab Klaten No 19 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Informasi dan Kehumasan, Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal dan Perda Kab Klaten No 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Klaten No 17 tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan daerah tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kab Klaten;
UU no 13 tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP no 32 Tahun 1950; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Klaten No 2 Tahun 2008; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas pokok, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
a. Perda Kab Klaten No 15 tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik (Lembaran daerah Kab Klaten tahun 2001 No 15 Seri D);
b. Perda Kab Klaten No 19 tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Kantor Informasi dan kehumasan Kab Klaten (Lembaran Daerah Kab Klaten No 22);
c. Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal (Lembaran daerah Kab Klaten Tahun 2002 No 11 Seri D);
d. Perda Kab Klaten No 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaga Daerah Kab Klaten Tahun 2002 Nomor 14 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Klaten No 17 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Perda Kab Klaten No 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kab Klaten Tahun 2003 No 40 Seri D); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah
Daerah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang
bersifat wajib dan pilihan sesuai kewenangan, berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan hur11f a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
Jawa Barat;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
terdiri dari 20 Pasal, 8 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN , TUGAS PEMBANTUAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DAN PENUGASAN KEPADA DESA , KERJA SAMA DAERAH , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , KETENTUAN LAIN-LAIN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
mengatur mengenai PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Tenaga Karya di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan
Tenaga Non PNS yang telah membantu pelaksanaan
pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, maka
perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun
2015 tentang Tata Kelola Tenaga Karya di Lingkungan
Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun
2015 tentang Tata Kelola Tenaga Karya di Lingkungan
Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2015;
Peraturan walikota ini mengatur tentang penambahan nomor 8 Pasal 1, perubahan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2015 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2006
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 14 Tahun
2018 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Kabupaten Barito Timur Tahun 2019
ABSTRAK:
Untuk penyesuaian dengan perkembangan
keadaan pada tahun berjalan maka berdasarkan
ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 20l7 tentang Tata Cara
Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rt:ncana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembanguna Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembanguna Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Pemerintah Daerah Tahun 2019 perlu menetapkan
Peraturan Bupati Barito Timur tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 14 Tahun 2018
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Kabupaten Barito Timur Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Undang-Undang Nc,mor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 16
Tahun 2008
Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Kabupattn Barito Timur Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 9 Tahun 2019
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal/Eksternal pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan (6)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan
keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan
laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia Kepada Bupati sesuai ketentuan
peraturan perundang-undang.
Untuk menindaklanjuti laporan hasil
pemeriksaan berdasarkan ketentuan dalam pasal 28
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka perlu
menetapkan pedoman tindak lanjut pemeriksaan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal
/ Eksternal pada Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2008; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini memuat tentang
Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal
/ Eksternal pada Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut, dengan sistematika: Pendahuluan
; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal; Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan
Eksternal; Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan
Eksternal; Standar Operasional Prosedur Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan Internal dan Eksternal
.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, TLD NO.99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAMBANG DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang penyelenggaraan otonomi daerah, menumbuhkan semangat cinta kepada daerah, serta untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan pemerintah daerah dan masyarakat Parepare perlu ditetapkan Lambang Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1978 tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara
8. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah
MENGATUR TENTANG LAMBANG DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat