lambang daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, TLD NO.99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAMBANG DAERAH
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menunjang penyelenggaraan otonomi daerah, menumbuhkan semangat cinta kepada daerah, serta untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan pemerintah daerah dan masyarakat Parepare perlu ditetapkan Lambang Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1978 tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara
8. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah
- MENGATUR TENTANG LAMBANG DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
- 13 halaman
|