Peraturan Bupati ini mengatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2020-2024, yang memuat: BAB I Pendahuluan; Bab II Evaluasi Capaian dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; Bab III Analisis Lingkungan Strategis; Bab IV Sasaran dan Strategi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024; Bab V Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020- 2024; dan Bab VI Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat