Bab I Keterangan Umum : Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan 1. Daerah adalah Kabupaten Banjar. 2. Bupati adalah Bupati Banjar. 3. Road Map adalah sebuah dokumen rencana kerja rinci yang mengintegrasikan seluruh rencana dan pelaksanaan program serta kegiatan dalam rentang waktu tertentu Bab II Road Map Reformasi Birokrasi Pasal 2 Penataan Reformasi Birokrasi mengacu pada delapan area perubahan yaitu: a. mental/perilaku aparatur; b. pengawasan; c. akuntabilitas; d. kelembagaan; e. tata laksana; f. sumber daya manusia ASN; g. peraturan perundang-undangan; dan h. pelayanan publik. Pasal 3 Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Banjar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat