BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; BAB III : RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH; BAB IV : PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH; BAB V : KETENTUAN PERALIHAN; BAB VI : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat