uraian-tugas-fungsi-unit-pelaksana-teknis
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2009/NO.8 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Dengan telah diundangkannya Pergub No. 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 21 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
- Mencabut 1. Kepgub No. 245 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Perbenihan Tanaman Sumsel pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, 2. Kepgub No. 244 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Perlindungan Tanaman Sumsel pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, 3. Kepgub No. 246 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengembangan SDM Pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
- 15 hlm
|