PROGRAM - PENILAIAN PERINGKAT KINERJA - PERUSAHAAN - PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP - PROVINSI JAMBI
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 43 ayat (3) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu diberikan insentif dan disinsentif berupa penghargaan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas pencapaian kinerja dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta kerusakan lingkungan;
Pergub Jambi No. 20 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 2012; Permenag LH No.. 6 Tahun 2009; Permenag LH No. 6 Tahun 2013; Kepmenag LH No. Kep-51/MENLH/10/1995; Perda No. 6 Tahun 2012; Pergub No. 20 Tahun 2007; Pergub No. 31 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 3 Tahun 2014.
Pergub ini mengatur mengenai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi, meliputi: Maksud dan Tujuan; Peserta dan Tim Penilai; Kriteria dan Cara Penilaian Proper Daerah; Hasil Penilaian Proper Daerah; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Pergub Jambi No. 20 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.; Lampiran I dan II 34 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemisahan Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Jawa Tengah kepada Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemisahan Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Jawa Tengah Kepada Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum tata cara pemisahan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; P Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1993; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, rincian penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, hasil usaha, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) di Provinsi Jawa Tengah, perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu pembagian gaji pokok anggota direksi, hak, pengusulan pengadaan tenaga kontrak, masa kerja tenaga kontrak, pembagian kenaiakan pangkat pilihan, ketentuan pegawai yang melaksanakan izin belajar, persyaratan jabatan structural, status kepegawaian, penghasilan pegawai, tunjangan jabatan struktural, ketentuan pegawai yang tidak terlibat dalam indisipliner dan masalah keuangan, cuti, pemberhentian dengan hormat, alasan pemberhentian dengan hormat, RKAT, PD BPR BKK, laba PD BPR BKK, pengadaan aktiva tetap, dan tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2012 diubah
16 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 45 Tahun 2013
TATA CARA PENYETORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANK, BADAN, LEMBAGA KEUANGAN ATAU KANTOR POS YANG DITUNJUK MELAKSANAKAN SEBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARA PENERIMAAN
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, LD.2013/45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyetoran dan Pertanggungjawaban Bank, Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos yang ditunjuk Melaksanakan Sebagian Tugas dan Fungsi Bendahara Penerimaan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Penerimaan Daerah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah antara lain melalui Bank, Badan, Lembaga Keuangan dan/atau Kantor Pos oleh Pihak
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
-PENUNJUKAN BANK, BADAN, LEMBAGA KEUANGAN DAN/ATAU KANTOR POS YANG BERTUGAS MELAKSANAKAN SEBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARA PENERIMAAN;
-TATA CARA PENYETORAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN;
-TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 43 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penentuan Harga Dasar Udang
ABSTRAK:
Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan jumlah pasokan udang di pasar perlu adanya kerja sama kemitraan antara perusahaan intu dan petambak plasma. Untuk mengatur kepentingan kerja sama kemitraan antara perusahaan inti dan petambak plasma diperlukan pedoman penentuan harga dasar udang. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; PermenKP No. PER.19/MEN/2010; PermenKP No. PER.27/MEN/2012; PermenKP No. 4/PERMEN KP/2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penentuan harga dasar udang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tata cara penentuan HDU, pelaksanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
Hal-hal yang bersifat teknis sebagaimana pelaksanaan pergub ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 21 Tahun 2013
PERUSAHAAN DAERAH KIE RAHA MANDIRI SEBAGAI PENGELOLA SISI DARAT bandar udara sultan babullah ternate - penetapan
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Perusahaan Daerah Kie Raha Mandiri Sebagai Pengelola Sisi Darat Bandar Udara Sultan Babullah Ternate
ABSTRAK:
Bahwa sebagai implementasi ketentuan Pasal 127 huruf d dan huruf e Undang
Undang Nomor 28 Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengatur tentang tempat usaha, tempat khusus parkir di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki oleh dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah, menindaklanjuti ketentuan pasal 212 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin tersedianya aksesibilitas dan utilitas untuk
menunjang pelayanan bandara, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Perusahaan Daerah Kie Raha Mandiri Sebagai Pengelola Sisi Darat Bandar Udara Sultan Babullah Ternate.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara
Nomor 17 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara
Nomor 2 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) penetapan perusahaan daerah Kie Raha Mandiri sebagai pengelola, 3) prinsip pengelolaan, 4) pembinaan, pengawasan dan pengendalian, 5) besaran tarif, 6) ketentuan lain-lain, 7) ketentuan peralihan, 8) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VIII Bab 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 284/KPTS/MU/2013 tentang penunjukan PD. Kie Raha Mandiri sebagai pengelola Terminal Bandar Udara Babullah Ternate di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 halaman, Lampiran: 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 49 ayat (2), pasal 73 ayat (2) dan pasal 75 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, status dan tempat kedudukan, ruang lingkup kegiatan, modal, organisasi pdab tirta utama, dewan pengawas dan direksi, kepegawaian, dana pensiun, unit usaha, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembentukan pencadangan penghapusan piutang macet, kerjasama, pembinaan, pembubaran, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
43 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 94 Tahun 2012
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiInformasi, Pers, Pos, dan PeriklananPariwisata dan KebudayaanPendidikanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan; Pariwisata dan Kebudayaan; Pendidikan; Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 94, BD.2012/NO.94
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Museum Lambung Mangkurat, Taman Budaya, Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Pendidikan Non Formal dan Informal, dan Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural diperlukan standar kompetensi jabatan untuk
dapat melaksanakan tugas secara profesional, efektif dan efesien ; bahwa penyusunan Standar Kompetensi Jabatan perlu ditetapkan sebagai Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Struktural pada Standar Kompetensi Jabatan
Struktural Pegawai Negeri Sipil ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan
Perdagangan, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Museum Lambung Mangkurat, Taman Budaya, Balai Pengembangan Kegiatan Belajar
Pendidikan Non Formal dan Informal, dan Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Museum Lambung Mangkurat, Taman Budaya, Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Pendidikan Non Formal dan Informal, dan Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Kompetensi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Badan Usaha Kredit Pedesaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi, pengendalian dan pengawasan pengelolaan Badan Usaha Kredit Pedesaan Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu mengatur sistem dan prosedur pengawasan Badan Usaha Kredit Pedesaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1989, dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2003
Materi Pokok: Sistem dan prosedur pengawasan BUKP ini sebagai pedoman dalam pemeriksaan dan pembinaan BUKP, Ruang lingkup sistem dan prosedur pengawasan BUKP sebagai berikut:
a. pengertian;
b. proses pengawasan pasif;
c. ketentuan dan jenis laporan;
d. Kertas Kerja Pengawasan Pasif; dan
e. administrasi dokumen BUKP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran : 50 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat