Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) penetapan perusahaan daerah Kie Raha Mandiri sebagai pengelola, 3) prinsip pengelolaan, 4) pembinaan, pengawasan dan pengendalian, 5) besaran tarif, 6) ketentuan lain-lain, 7) ketentuan peralihan, 8) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VIII Bab 15 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat