Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2012

Sistem dan Prosedur Pengawasan Badan Usaha Kredit Pedesaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Sistem dan prosedur pengawasan BUKP ini sebagai pedoman dalam pemeriksaan dan pembinaan BUKP, Ruang lingkup sistem dan prosedur pengawasan BUKP sebagai berikut: a. pengertian; b. proses pengawasan pasif; c. ketentuan dan jenis laporan; d. Kertas Kerja Pengawasan Pasif; dan e. administrasi dokumen BUKP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Badan Usaha Kredit Pedesaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2012
Tanggal Berlaku
27 Desember 2012
Sumber
BD.2012/NO.89
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - DESA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1088 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan