pemisahan perseroan terbatas
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71, BD.2013/No.71
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemisahan Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Jawa Tengah kepada Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemisahan Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Jawa Tengah Kepada Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum tata cara pemisahan, dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
- 4 hal
|