Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 45 Tahun 2013

Tata Cara Penyetoran dan Pertanggungjawaban Bank, Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos yang ditunjuk Melaksanakan Sebagian Tugas dan Fungsi Bendahara Penerimaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-PENUNJUKAN BANK, BADAN, LEMBAGA KEUANGAN DAN/ATAU KANTOR POS YANG BERTUGAS MELAKSANAKAN SEBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARA PENERIMAAN; -TATA CARA PENYETORAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN; -TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pertanggungjawaban Bank, Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos yang ditunjuk Melaksanakan Sebagian Tugas dan Fungsi Bendahara Penerimaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
22 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2013
Tanggal Berlaku
22 Maret 2013
Sumber
LD.2013/45
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan