TATA CARA PENYETORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANK, BADAN, LEMBAGA KEUANGAN ATAU KANTOR POS YANG DITUNJUK MELAKSANAKAN SEBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARA PENERIMAAN
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, LD.2013/45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyetoran dan Pertanggungjawaban Bank, Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos yang ditunjuk Melaksanakan Sebagian Tugas dan Fungsi Bendahara Penerimaan
ABSTRAK: |
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Penerimaan Daerah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah antara lain melalui Bank, Badan, Lembaga Keuangan dan/atau Kantor Pos oleh Pihak
- -Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- -PENUNJUKAN BANK, BADAN, LEMBAGA KEUANGAN DAN/ATAU KANTOR POS YANG BERTUGAS MELAKSANAKAN SEBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARA PENERIMAAN;
-TATA CARA PENYETORAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN;
-TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
- 6 Halaman
|