PROGRAM - PENILAIAN PERINGKAT KINERJA - PERUSAHAAN - PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP - PROVINSI JAMBI
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan Pasal 43 ayat (3) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu diberikan insentif dan disinsentif berupa penghargaan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas pencapaian kinerja dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta kerusakan lingkungan;
Pergub Jambi No. 20 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 2012; Permenag LH No.. 6 Tahun 2009; Permenag LH No. 6 Tahun 2013; Kepmenag LH No. Kep-51/MENLH/10/1995; Perda No. 6 Tahun 2012; Pergub No. 20 Tahun 2007; Pergub No. 31 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 3 Tahun 2014.
- Pergub ini mengatur mengenai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi, meliputi: Maksud dan Tujuan; Peserta dan Tim Penilai; Kriteria dan Cara Penilaian Proper Daerah; Hasil Penilaian Proper Daerah; Pembiayaan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
- Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Pergub Jambi No. 20 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 hlm.; Lampiran I dan II 34 hlm.
|