Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan; Pariwisata dan Kebudayaan; Pendidikan; Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 94, BD.2012/NO.94
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Museum Lambung Mangkurat, Taman Budaya, Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Pendidikan Non Formal dan Informal, dan Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural diperlukan standar kompetensi jabatan untuk
dapat melaksanakan tugas secara profesional, efektif dan efesien ; bahwa penyusunan Standar Kompetensi Jabatan perlu ditetapkan sebagai Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Struktural pada Standar Kompetensi Jabatan
Struktural Pegawai Negeri Sipil ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan
Perdagangan, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Museum Lambung Mangkurat, Taman Budaya, Balai Pengembangan Kegiatan Belajar
Pendidikan Non Formal dan Informal, dan Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan ;
- Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Museum Lambung Mangkurat, Taman Budaya, Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Pendidikan Non Formal dan Informal, dan Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Kompetensi Jabatan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
- 7 Halaman
|