Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang–Undang Nomor 32 Tahun tentang Pemerintahan Daerah , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat berupa Laporan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
Tahun Anggaran berakhir.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 12 Tahun 2013
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran.
b. Neraca
c. Laporan Arus Kas ; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYIMPANAN UANG MILIK PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA PADA PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.CABANG PEMBANTU AIRMADIDI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi desa dan memberdayakan perbankan milik pemerintah kabupaten, Peraturan Bupati Sragen Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sragen Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 25, penambahan angka 37 pada Pasal 1, penyisipan Pasal 72A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 61 Tahun 2018 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaetn Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK:
• bahwa sehubungan dengan meningkatnya laju pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta peningkatan pembangunan masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya nyata untuk menambah, membina maupun sumber pendapatan asli daerah melalui usahausaha penyertaan modal daerah kepada badan Usaha Milik daerah dan Badan Hukum lainnya;
• bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum lainnya harus diwujudkan dalam bentuk nilai mata uang, dan adanya kesalahan nama Badan Usaha Milik Daerah maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
• Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dibawah ini : a. PT. Bank NTB; b. PDAM Giri Menang; c. PT. Patut Patuh Patju; d. PD. BPR NTB Lombok Barat; e. PD. BPR Pesisir Layar Berkembang; dan f. PT. Jamkrida;
• Pemerintah Daerah selain melakukan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud diatas dapat melakukan penyertaan modal daerah pada badan hukum lainnya;
• Nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Kepala Daerah dengan DPRD. (2) Nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam APBD. (3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri dari : a. b. PT. Bank NTB, sebesar Rp.46.087.290.000,00 (empat puluh enam milyar delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan rincian: 1. dalam bentuk uang sebesar Rp.43.542.290.000,00(empat puluh tiga milyar lima ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); 2. dalam bentuk tanah seluas 25 (dua puluh lima) are senilai Rp.2.545.000.000,00 (dua milyar lima ratus empat puluh lima juta rupiah) yang terletak di Kelurahan Gerung Utara. Perusahaan Daerah Air Minum Giri Menang sebesar Rp.144.283.170.229,61 (seratus empat puluh empat milyar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah enam puluh satu sen) rincian sebagai berikut: 1. dalam bentuk uang sebesar Rp.115.222.170.229,61 (seratus lima belas milyar dua ratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah enam puluh satu sen ); 2. dalam bentuk tanah, senilai Rp.27.720.163.000,00 (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah); dan c. d. e. f. 3. dalam bentuk bangunan, fasilitas bangunan dan prasarana lain, senilai Rp.1.340.837.000,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah. PT. Patut Patuh Patju, sebesar Rp.24.975.000.000,00 (dua puluh empat milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau dalam bentuk saham sebanyak 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar, dengan rincian: 1. dalam bentuk uang Rp. 2.638.000.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh delapan juta rupiah); dan 2. dalam bentuk tanah seluas 84.000 m2 senilai Rp.22.337.000.000,00 (dua puluh dua milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang terletak di Desa Gerimax Indah Kecamatan Narmada. PD. BPR NTB Lombok Barat dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah); PT. BPR Pesisir Layar Berkembang dalam bentuk uang sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga milyar enam ratus juta); dan PT. Jamkrida dalam bentuk uang sebesar Rp.3.750.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (4) Jumlah Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk penyertaan modal daerah yang sudah disetor kepada masingmasing BUMD sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini. (5) Besarnya Penyertaan Modal Daerah yang dianggarkan setiap tahun sebagai modal disetor kepada masing-masing BUMD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selama penyertaan modal belum mencapai batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
• Sumber dana penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat yang dapat diperoleh dari Pinjaman, Hibah dan Sumber Lain yang sah yang telah dicatat dalam APBD sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah Dan Badan Hukum Lainnya
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, LL KAB.SINTANG: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2008, PP No.18 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana desa Setiap Desa Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Perpres No.107 Tahun 2017, Permendagri No.113 Tahun 2014, PMK No.50/PMK.07/2017, PMK No.199/PMK.07/2017, Perda No.10 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung, perlu diatur Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perda Kabupaten Temanggung No.26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Kabupaten Temanggung No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung. Perda Kabupaten Temanggung No.22 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Perbup Temanggung No.88 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Temanggung. Perbup Temanggung No.123 Tahun 2017 tentang pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Perbup Temanggung No.127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Anggaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat