ABSTRAK: |
- bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 52 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, bahwa penganggaran belanja sub kegiatan dirinci dan diuraikan nama dan alamat penerima bantuan belanja hibah, sehingga perlu merinci pada sub kegiatan penyediaan permakanan untuk panti anak terlantar, lanjut usia terlantar dan penyandang disabilitas terlantar, sebelumnya belum dirinci dan diuraikan nama dan alamat penerima bantuan untuk panti se Sumatera Barat;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan huruf D dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan atau pengurangan akibat kondisis tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum Perubahan APBD dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5856 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2021
- PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 52 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, sebagaimana telah diubah dengan:
a. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Nomor 11),
b. Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2021 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Nomor 12),
c. Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2021 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Nomor 12),
diubah sebagai berikut :
Dan perubahan lainnya
|