Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional pengantar kerja, perlu dilakukan uji
kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
Dasar Hukum Peraturan Kemnaker Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 95 Tahun 2020; Peraturan Kemnaker No. 1 Tahun 2021; Dan Peraturan PANRB No. 1 Tahun 2022
Pasal 7
(1) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Instansi
Pembina memiliki kewenangan:
a. menetapkan kebijakan Uji Kompetensi;
b. menetapkan sekretariat Uji Kompetensi;
c. menetapkan tim Penguji Kompetensi;
d. menetapkan skema Uji Kompetensi;
e. menetapkan materi Uji Kompetensi;
f. menetapkan Peserta Uji Kompetensi;
g. melaksanakan Uji Kompetensi;
h. menetapkan standar penilaian; dan
i. menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
(2) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Menteri
menunjuk Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menetapkan:
a. tim Penguji Kompetensi; dan
b. sekretariat Uji Kompetensi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Lampiran File; 36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGUMPULAN SUMBANGAN BULAN DANA PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penanganan masalah kemanusiaan dan/atau bencana perlu mendapatkan bantuan baik berupa tenaga, maupun anggaran sebagai realisasi dari tugas pokok Palang Merah Indonesia;
b. bahwa bedasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Pasal 44 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, disebutkan bahwa salah satu pendanaan Palang Merah Indonesia dapat diperoleh dari donasi masyarakat yang tidak mengikat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019;
Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK-SS/IV/1999;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2023 dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara dan Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2023 yang anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2023 dilaksanakan dengan mengedarkan kupon sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia setelah mendapatkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2023
Tarif Dan Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 (7)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dan Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5), Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 18 ayat (7), Pasal 20 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Tarif dan Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2023;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2013 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 2);
11. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara Tipe C (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 56);
1. Tingkat Penggunaan Jasa
2. Tarif Retribusi
3. Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
4. Tata Cara Pemungutan
5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
7. Keberatan
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
9. Kedaluwarsa Penagihan
10. Pengawasan dan Pengendalian
11. Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 25 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah,
belum mengatur ketentuan perhitungan pajak parkir
curna-cuma sehingga perlu mengubah dan men.injau
kembali Peraturan Wali Kota Kendari Nornor 25 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali
Kota Kendari Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat 11 Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan pajak
dengan Surat Paksa {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemeriritah Pusat dan
Pemerint.ah Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nornor 244, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dala.m Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2020
tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomor 7);
Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Wali Kota Kendari
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pcmungutan Pajak
Daerah (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Kendari
Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wall
Kota Kendari Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah (Serita Daerah Kota Kendari Tahun
2022 Nomor 51) di sisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 28A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Laut Perintis
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut perintis, perlu menata kembali tarif angkutan laut perintis dengan tetap
memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 20 Tahun 2010; Perpres No. 2 Tahun 2016; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. 93 Tahun 2013; Permenhub No.37 Tahun 2015; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 2
(1) Tarif Angkutan Laut Perintis meliputi:
a. penumpang;
b. barang;
c. penggunaan kamar kelas;
d. penggunaan ruangan kapal yang dipergunakan untuk
kegiatan usaha; dan
e. penggunaan catu daya listrik untuk kegiatan niaga.
(2) Selain ketentuan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dalam hal terdapat permintaan layanan makanan dan
minuman bagi penumpang, dikenakan tarif tambahan
berupa penyediaan makanan dan minuman bagi
pen um pang.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Lampiran file: 69 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan pengawasan dan pemantauan
terhadap penghuni asrama mahasiswa milik Pemerihtah
Kabupaten Bombaana agar dapat berfungsi dengan tertib,
efektif dan efisien, maka diperlukan tata cara dalam
pengelolaan asrama mahasiswa milik Pemerihtah
Kabupaten Bombana dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan BJpati
tentang Pedoman Pengelolaan Asrama Mahasiswa rilik
Pemerintah Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten W akitobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tendgara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 N6mor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indodesia
Nomor 4339); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten ng
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara RepJblik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembJu.an
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairrlana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undkng-
I
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubul.gan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoriesia
Nomor 6757);
-2 -
114. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembk.ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Perathran
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pe~gelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembk.ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rephblik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan LemJaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
. I .
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (~enta
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MJnteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubkhan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 TJi.hun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
\ Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
! 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
I
I
;3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten ng
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara RepJblik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembJu.an
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairrlana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undkng-
I
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubul.gan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoriesia
Nomor 6757);
-2 -
114. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembk.ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Perathran
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pe~gelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembk.ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6523);
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Nlgara
Republiklndonesia Tahun 2019 Nomor 547); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III PERSYARATAN PENGHUNI ASRAMA BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI ASRAMA BAB V JUMLAH PENGHUNI DAN VERIFIKASI BAB VI LARANGAN BAB VII PENGELOLAAN ASRAMA BAB VIII INVENTARIS BARANG ASRAMA BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X SANKSI BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu penyelenggaraan simpul jaringan informasi geospasial daerah yang tertata dengan baik dan dikelola secara bersama, tertib,
terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdaya
guna;
Bahwa dalam rangka implementasi Undang Undang Nomor 4
Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan peraturan
Presiden Nomor 27 Tatrun 2ol4 tentang Jaringan Informasi
Geospasial Nasional, dipandang perlu mewujudkan
Penyelenggaraan simpul Jaringan Informasi Geospasial di
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan simpul Jaringan Informasi Geospasial
Daerah.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2O21; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 06
Tahun 2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kebijakan; Kelembagaan; Infrastruktur Dan Teknologi; Pengelolaan Data; Sumber Daya Manusia; Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; Insentif Dan Disinsentif; Kerja Sama; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub No.28 Tahun 2017 ttg Peraturan Pelaksana Perda No.7 Tahun 2017 ttg Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud terkait dengan pendelegasian penetapan rincian besaran belanja penunjang kegiatan reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan
reses diberikan belanja penunjang kegiatan reses. Rincian besaran belanja penunjang kegiatan reses ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Belanja penunjang kegiatan reses digunakan untuk belanja: a. uang makan dan minum dan/atau sembako; b. dihapus. c. sewa ruang rapat/pertemuan dan kelengkapannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah guna
memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara dalam bentuk pelayanan sosial sehingga dapat memberikan
keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan bermartabat;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial perlu diIakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial terutama terhadap penyandang masalah Kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan;
c. bahwa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial diperlukan peran aktif masyarakat yang seluas- luasnya, sehingga diperlukan pengaturan untuk mewujudkan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kota praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 567);
17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Telantar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 427);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Perlindungan Sosial dengan sasaran PMKS dan PSKS.
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; b. penyelenggaraan kesejahteraan sosial; c. pelayanan sosial lainnya; d. koordinasi dan kerja sama; e. peran serta masyarakat; dan f. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2023
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka sinkronisasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 18 Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 18).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 15 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dihapus, Ketentuan Pasal 36 ayat (5) dan ayat (7) diubah dan ayat (6) dihapus, Ketentuan Pasal 36A ayat (3) huruf c dan huruf d diubah dan ditambah huruf g, disisipi ayat baru yakni ayat (4a) dan ayat (6), Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan Pasal 42 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 44 dihapus. Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 25 TAHUN 2019
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat