Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2023

Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Rumah Susun Dan Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Satuan Rumah Susun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai pemecahan SPPT Rumah Susun; serta dasar pengenaan dan perhitungan PBB-P2 atas Sarusun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Rumah Susun Dan Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Satuan Rumah Susun
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2023
Tanggal Berlaku
13 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 72011
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1560 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 111 Tahun 2020 tentang Perhitungan Pajak Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah Susun

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan