Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2023

Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Petunjuk teknis penggunaan KKPD untuk pelaksanaan APBD meliputi: a. penggunaan KKPD; b. pengelola KKPD; c. UP KKPD; d. pengajuan, penerbitan dan penggunaan KKPD; e. pelaksanaan pembayaran dengan KKPD; f. biaya Penggunaan KKPD; dan g. monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
06 November 2023
Tanggal Pengundangan
06 November 2023
Tanggal Berlaku
06 November 2023
Sumber
BD 2023 (19) : 46 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 79 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan