Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewajiban dan Larangan, Hukuman Disiplin, Pemberhentian Sementara, Tim Pembinaan Disiplin Pegawai ASN dan Sekretariat Tim Pembinaan Disiplin Pegawai ASN, Upaya Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat