PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL BAGI PENDUDUK YANG DIDAFTARKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD. PROV. BENGKULU 2023 (19) : 13 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Yang Di Daftarkan Oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu;
- 1. Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tatlun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemedntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Repubhk indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 5372), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tatlun 2012 tentang Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5731);
7. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
9. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Yang Di Daftarkan Oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 15);
- PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL BAGI PENDUDUK YANG DIDAFTARKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
- Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Yang Di Daftarkan Oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 15)
- 9 hlm
|