Administrasi dan Tata Usaha NegaraPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
tanda nomor-kendaraan perorangan dinas-kendaraan dinas jabatan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2016/NO.03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, ketertiban, kemudahan identifikasi, dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur mengenai tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan dengan menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; PerKapolri No. 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kendaraan Dinas adalah kendaraan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, kendaraan dinas operasional, kendaraan dinas operasional khusus. Kendaraan Perorangan Dinas adalah kendaraan yang disediakan dan dipergunakan untuk pejabat Negara yaitu Walikota dan Wakil Walikota. Kendaraan Dinas Jabatan adalah kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pemegang jabatan dan kegiatan operasional perkantoran. Diatur tentang maksud dan tujuan, tanda nomor kendaraan dinas, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
4 hlm, lampiran : 4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 2 Tahun 2016
Perubahan - atas - Peraturan - Walikota - Nomor - 028/31/2014 - Pedoman - Kapitalisasi - Barang - Milik - Daerah - Kota - Sibolga
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD.2016/No.2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 028/31/2014 Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengatur penetapan batas minimal kapitalisasi (capitalization threslold) sebagai dasar pembebanan belanja modal, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Sibolga Nomor : 028/31/TAHUN 2014 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah Kota Sibolga
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Ort. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2009 , Peraturan Walikota Sibolga Nomor 027 /33/2014 .
Peraturan ini berisi tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 028/31/2014 Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 22.1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Bangunan Gedung Negara, Rumah Negara Dan Pagar
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 45 / PRT / M / 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, BAB IV Pembiayaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara, mengatur standar harga satuan tertinggi per-m2 konstruksi fisik maksimum untuk pembangunan bangunan gedung negara.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permen PU No. 29/PRT/M/2006, Permen PU No. 45/PRT/M/2007, Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 43/PRT/M/2007, Permen PU No. 11/PRT/M/2013, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permen PU No. 11/PRT/M/2013, Perda No. 3 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengaturan Penyelenggaraan, Klasifikasi Bangunan Gedung Negara/Daerah, Standar Luas Bangunan Gedung Negara, Standar Harga Satuan, Pembiayaan Bangunan/Komponen Bangunan Tertentu, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
10 halaman, 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 31.b Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH DALAM BENTUK SEWA DAN PINJAM PAKAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 76 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali No. 51 Tahun 2015 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas di Pusat Perbelanjaan Beringharjo Pada Dinas Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 75 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali No. 50 Tahun 2015 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 73 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pada Pemerintah Kota kendari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka
penyusunan neraca Pemerintah Daerah
dilakukan dengan berpedoman pada Standar
Akuntansi Pemerintahan;
b. bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual, aset yang digunakan oleh
pemerintah, termasuk aset tak berwujud,
mempunyai manfaat ekonomi atau potensi jasa
terbatas yang perlu dilakukan amortisasi untuk
periyesuaian nilai sehubungan dengan
penumnan manfaat ekonomi atau potensi jasa
dari suatu aset tak berwujud;
c. bahwa agar entitas Pemerintah Daerah dapat
melakukan amortisasi Barang Milik Daerah
berupa aset tak berwujud secara efisien, efektif,
dan optimal, diperlukan adanya suatu pedoman
yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Walikota
Kendari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah
Berupa Aset Tak Berwujud Pada Entitas
Pemerintah Daerah.
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42865);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609) Sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4855);
6. Peraturan Pemerintah Notnor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembargin Daeraih Kota Kendari Tahun 2013
Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III OBJEK AMORTISASI
BAB IV NILAI ASET TAK BERWUJUD YANG DAPAT DIAMORTISASI
BAB V MASA MANFAAT
BAB VI METODE AMORTISASI
BAB VII PENGHITUNGANDAN PENCATATAN
BAB VIII PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat