Maksud disusunnya Peraturan ini adalah sebagai pedoman perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2017, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam perencanaan, dan pengendalian anggaran belanja. Selain Peraturan ini, yang dapat dijadikan pedoman dalam perencanaan adalah daftar harga pasar, daftar harga dari pabrik, peraturan yang sepadan atau lebih tinggi dari Peraturan ini. Pelaksanaan kegiatan anggaran belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja didasarkan pada DPA-SKPD yang telah ditetapkan. Pada saat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terjadi kondisi di mana spesifikasi atau jenis barang yang sudah direncanakan dalam DPA tidak diperoleh di pasar atau harga pasar lebih tinggi, maka tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak melebihi pagu rincian obyek belanja pada kegiatan yang bersangkutan atau melakukan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja yang sama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat