Materi Pokok: Standar Harga Barang dan Jasa adalah pedoman pembakuan barang dan jasa menurut jenis, spesifikasi dan kualitas, serta harga tertinggi dalam periode tertentu. Maksud disusunnya Peraturan ini adalah sebagai pedoman perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2017, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam perencanaan, dan pengendalian anggaran belanja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat