Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2015 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa pada Pemerintah Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2015 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa pada Pemerintah Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 74) pada A. Jasa, A. 39 Harga Satuan Perjalanan Dinas, II. Komponen Perjalanan Dinas, 2. Perjalanan Dinas Luar Daerah di Luar DIY, pada huruf a. uang harian, huruf b. Biaya transport dan huruf e. Sewa kendaraan dalam kota diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang terdapat pada Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat