Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kendaraan Dinas adalah kendaraan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, kendaraan dinas operasional, kendaraan dinas operasional khusus. Kendaraan Perorangan Dinas adalah kendaraan yang disediakan dan dipergunakan untuk pejabat Negara yaitu Walikota dan Wakil Walikota. Kendaraan Dinas Jabatan adalah kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pemegang jabatan dan kegiatan operasional perkantoran. Diatur tentang maksud dan tujuan, tanda nomor kendaraan dinas, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
05 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.03
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 861 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan