Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan lampiran Perwali No. 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
06 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2020
Tanggal Berlaku
06 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.4
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan