Standar Belanja dimaksudkan sebagai pedoman OPD/Unit Kerja dalam menentukan besaran belanja maksimal kegiatan berdasarkan proses, sub proses, kebutuhan belanja dan merupakan batasan belanja maksimal setiap kegiatan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Penerapan Standar Belanja bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas anggaran belanja dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan pembakuan proses, sub proses, jenis belanja maupun besaran belanja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat