Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 58 Tahun 2015

Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pada Pemerintah Kota kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III OBJEK AMORTISASI BAB IV NILAI ASET TAK BERWUJUD YANG DAPAT DIAMORTISASI BAB V MASA MANFAAT BAB VI METODE AMORTISASI BAB VII PENGHITUNGANDAN PENCATATAN BAB VIII PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pada Pemerintah Kota kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2015 /No. 58, LL 18 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan