Materi Pokok: Layanan mobil jenazah yang diberikan adalah pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke rumah duka dan/atau rumah duka ke pemakaman dengan batas paling jauh wilayah Jawa Tengah. Penerima Layanan sebagaimana dimaksud adalah penduduk kota Yogyakarta yang meninggal dunia di wilayah Kota Yogyakarta atau di rumah sakit yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta; dan pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta beserta keluarganya yang meninggal dunia di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat