Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 22.1 Tahun 2015

Harga Satuan Bangunan Gedung Negara, Rumah Negara Dan Pagar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengaturan Penyelenggaraan, Klasifikasi Bangunan Gedung Negara/Daerah, Standar Luas Bangunan Gedung Negara, Standar Harga Satuan, Pembiayaan Bangunan/Komponen Bangunan Tertentu, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 22.1 Tahun 2015 tentang Harga Satuan Bangunan Gedung Negara, Rumah Negara Dan Pagar
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
22.1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
24 April 2015
Tanggal Pengundangan
24 April 2015
Tanggal Berlaku
24 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.22.1, TBD No.22.1, LL kota Pontianak: 10 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 885 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan