Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sembilang Dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan baias Desa bahwa daJam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak
tercapainya kesepakatan antara Desa Sembilang dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor: 146.3 /186/KDS.TBL/Xl/2020 dan Nomor: 146.3/19/KD.GRG/Xl/2020, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas WiIayah Desa Sembilang dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Balas Wilayah Administrasi Desa Sembilang dengan Desa Geronggang Kecamatan KeIumpang Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat
koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi
Desa Sembilang dengan Desa Kecamatan Kelumpang
Tengah pada 21 Januari 2021 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas WiIayah Administrasi Desa
SembiIang dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelampang
Tengah,di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 53'
53.965" LS dan 116° 11' 20.380" BT garis Batas mengikuti
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru/hasil
Delineasi Batas Tahun 2018 menuju kce titik 02 dengan titik
koordinat 2° 53' 42.922" LS dan 116° 12 25.974" BT; dan
2. Dari titik 02 garis batas wiIayah administrasi mengikuti Peta
Wilayah Rencana Tata Ruang Kabupaten Kotabaru /hasil deIineasi Batas Tahun 2018 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 52' 5.348" LS dan 116° 14' 57.032" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bandung No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Mencabut
PERBUP Kab. Bandung No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
a. bahwa pejabat pemerintahan mempunyai hak untuk
mendelegasikan urusan pemerintahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan
memperlancar pelaksanaan proses administrasi pada
bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung dan sehubungan telah dilantiknya
Bupati dan Wakil Bupati dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung yang baru perlu dilakukan
penyesuaian terhadap pengaturan pendelegasian
wewenang penandatanganan Keputusan dan Suratsurat bidang kepegawaian, sehingga Peraturan Bupati
Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian
Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Suratsurat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Bandung Nomor tentang Perubahan Ketujuh Atas
Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019
tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan
Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bandung;
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2016
Terdiri dari 6 pasal, 3 bab yaitu ketentuan umum, pendelegasian wewenang, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
mengatur mengenai pendelegasian wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat bidang kepegawaian di lingkungan pemerintah kabupaten bandung
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi Dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan PasaJ 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tebing Tinggi dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/195/KD.TT/XI/2020 dan Nomor
146.3/17/KD.GRG/XI/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Geronggang Kecarnatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan
batas administrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 51' 37.368" LS dan 116° 11' 26.988" BT (titik koordinat berada pada Goronggorong); dan
2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran sungai Geronggang menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 53' 39.084" LS dan 116° 11' 9.052" BT (titik koordinat berada pada Sungai Geronggang).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2021
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD No.13/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Aceh Barat Daya Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, menyatakan Jakstrada Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Aceh Barat Daya Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampa Sejenis Sampah Rumah Tangga
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 81 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75/MENLHK/SETJEN/KUM/10/2019; Pergub Aceh No. 138 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 7 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 8 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 1 Tahun 2021; Perbup Aceh Barat Daya No. 12 Tahun 2017; Perbup Aceh Barat Daya No. 46 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Arah Jakstrada Kabupaten, BAB III Penyelenggaraan Jakstrada, BAB IV Pendanaan, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/NO.12, LL Kab.Kubu Raya : 21 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan hubungan kemitraan yang baik dengan masyarakat maupun dunia usaha, diperluhkan dukungan dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.61 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sasaran; Tata Kelola Sumber Daya; Perencanaan dan Pengaturan; Pembangunan, Pengembangan dan Pengoperasian; Perangkat TIK; Pelayanan dan Dukungan; ata dan Informasi, Aplikasi dan Infrastruktur; Sumber Daya Manusia; Pengawasan, Evaluasi dan penilaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Peraturan Bupati ini memiliki 15 halaman dan 6 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 12 Tahun 2021
penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan pemerintah kabupaten dairi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi perlu dikedepankan dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna menciptakan pemerintah yang profesional, efisien, efektif, bersih dan demokratis sehingga mampu memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu didukung dengan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam bentuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam rangka mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik (good governance);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.
Dasar Hukum peraturan ini ialah UU No 15 Tahun 1964; UU No 36 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 4 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 52 Tahun 2000; PP No 61 Tahun 2010; PP No 96 Tahun 2012; PP No 71 Tahun 2019; PP No 95 Tahun 2018; PermenpanRB No 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 10 Tahun 2015; Instruksi Presiden No 3 Tahun 2003; PermenpanRB No 59 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip, Maksud, dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tata Kelola SPBE Dairi; Manajemen SPBE Dairi; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggara SPBE Dairi; Sumber Daya Manusia SPBE Dairi; Pembinaan dan Pengawasan SPBE Dairi; Pemantauan dan Evaluasi SPBE Dairi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 12 Tahun 2021
POLA - TATA KELOLA - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUARADUA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua yang
merupakan salah satu sarana kesehatan yang dimiliki
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, perlu
disusun pedoman dalam rumah sakit yang mengatur
penyelenggaraan rumah sakit yang baik, sehingga
penyelenggaraan rumah sakit dapat berjalan efektif, efisien,
dan berkualitas
Dasar hukum dalam peratruan ini : UU No 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 23 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 12 Tahun 2017;PP No 8 Tahun 2006;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 12 Tahun 2019;Perpres No 77 Tahun 2015;Permendagri No 79 Tahun 2018;Perda No 30 Tahun 2009;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Perda No 8 Tahun 2019;Perbup No 4 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,Prinsip pola tata kelola,Pola tata kelola manajerial(Managenerial By Law),Pengelolaan keuangan barang inventaris dan pengadaan barang /jasa,Tata kelola staf Medis(Medical Staf By Laws),Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
39 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2021
Perbup Kab. Kerinci No. 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
PERBUP Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian perhitungan Jumlah besaran penerimaan pada Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci, dengan mempedomani perhitungan yang dilakukan oleh Kantor jasa penilai publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus dan Rekan, maka perlu merubah Peraturan Bupati Kerinci nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017 Nomor 22), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kerinci nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak KEuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 1);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Swantantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5650);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6057);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6197);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
dalam Negeri 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalana Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2017 Nomor 8);
12. Peraturan Bupati Kerinci nomor 22 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci (Berita Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2017 Nomor 22), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Kerinci nomor 1
tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci (Berita Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 1);
ERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2017
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang 5 (LIMA) HARI KERJA BAGI JAJARAN MANAJEMEN
DI LINGKUNGAN RSUD dr. R. KOESMA
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan integritas dan mendorong
profesionalitas serta akuntabilitas bagi jajaran manajemen
di lingkungan RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban,
maka perlu mengatur 5 (lima) hari kerja bagi jajaran
manajemen, tanpa mengurangi kebutuhan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat;
b. bahwa agar manajemen dan pelayanan tetap dapat
berjalan dengan baik dan lancar, maka jajaran
manajemen perlu menerapkan pelaksanaan piket pada
hari Sabtu yang akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma
Kabupaten Tuban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang 5 (lima) Harl Kerja Bagi Jajaran
Manajemen di Lingkungan RSUD dr. R. Koesma
Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Norpor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomdr 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah ! Nomor 23 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun
2008; 12. Peraturan Bupati Tuban Nomor 16 Tahun 2013 ; 13. Peraturan Bupati Tuban Nomor 63 Tahun 2014 ; 14. Peraturan Bupati Tuban Nomor 18 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan 5 (lima) Harl Kerja Bagi Jajaran
Manajemen di Lingkungan RSUD dr. R. Koesma
Kabupaten Tuban sebagai pedoman bagi
Jajaran Manajemen di Uingkungan RSUD dr. R. Koesma
dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuna; ruang lingkup; disiplin kerja dan hari kerja; pembinaan dan pengawasan; sistem pengisian daftar hadir; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sang Sang Dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Balas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraruran Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sang Sang dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupatcn Kotabaru Nomor 146.3/741/KD.SS/XI/2020 dan Nomor 146.3/538/KD.TB/Xl/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sang Sang dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas [terlampir] sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Adrninistrasi Desa Sang Sang dengan Desa Tamiang
Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan administrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 51'38.393- LS dan 116° 10' 31.940" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan batas wilayah administrasi Desa Sang Sang, Desa Tamiang Bakung dan Desa Tebing Tinggi);
2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 50' 56.099" LS dan 116° 9' 32.086" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan Sungai); 3. Dari titik 02 garis batas wilayah adrninistrasi tarik menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 49'37.444" LS dan 116° 9' 38.584- BT (titik koordinat
berada pada Pertigaan Sungai); dan 4. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tank mengikuti hasil Delineasi Batas Tabun 2018 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 48' 4.527" LS dan
1160°14' 31.560" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan pada garis batas wilayah administrasi Kecamatan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat