Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip, Maksud, dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tata Kelola SPBE Dairi; Manajemen SPBE Dairi; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggara SPBE Dairi; Sumber Daya Manusia SPBE Dairi; Pembinaan dan Pengawasan SPBE Dairi; Pemantauan dan Evaluasi SPBE Dairi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat