Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,Prinsip pola tata kelola,Pola tata kelola manajerial(Managenerial By Law),Pengelolaan keuangan barang inventaris dan pengadaan barang /jasa,Tata kelola staf Medis(Medical Staf By Laws),Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat