Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021

5 (LIMA) HARI KERJA BAGI JAJARAN MANAJEMEN DI LINGKUNGAN RSUD dr. R. KOESMA KABUPATEN TUBAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai penetapan 5 (lima) Harl Kerja Bagi Jajaran Manajemen di Lingkungan RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban sebagai pedoman bagi Jajaran Manajemen di Uingkungan RSUD dr. R. Koesma dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuna; ruang lingkup; disiplin kerja dan hari kerja; pembinaan dan pengawasan; sistem pengisian daftar hadir; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tentang 5 (LIMA) HARI KERJA BAGI JAJARAN MANAJEMEN DI LINGKUNGAN RSUD dr. R. KOESMA KABUPATEN TUBAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
06 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2021
Tanggal Berlaku
06 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 6
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan