Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN SERTA PETUNJUK PELAKSANAAN TATA TERTIB DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PELANGGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ASASTA KOTA DEPOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Golongan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan PDAM Tirta Raya dikenakan tarif berdasarkan golongan pelanggan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.5 Tahun 1962, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 2005, Permendagri No.71 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Golongan Pelanggan; Tarif; ; ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga,
maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kabu paten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabu paten Purbalingga sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun
2014 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini menetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 33 Tahun 2011
BUMD - Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Pihak Ketiga
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan pemupukan sumber-sumber pendapatan daerah, diperlukan usaha nyata Pemerintah Daerah untuk mendorong peningkatan pergerakan perekonomian dan produktivitas sektor riil perusahaan dengan melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada pihak ketiga;
c. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 18 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada Pihak Ketiga, sudah tidak sesuai lagi;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Pada Pihak Ketiga.
Pasal 18 (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 25 tahun 2007;
UU No. 40 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 44 Tahun 1997;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 50 Tahun 2007;
Perpres No. 1 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 17 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 26 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Jangka Waktu Penyertaan Modal; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal; Hasil Usaha; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 33 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan
Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan
Usaha Milik Daerah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan BUMD
meliputi : Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan
anggaran belanja dari BUMD atau termasuk pengadaan
barang/jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber
dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang
diterima oleh BUMD.
(1) Pengadaan barang/jasa BUMD meliputi:
a. barang;
b. pekerjaan konstruksi;
c. jasa konsultansi; dan
d. jasa lainnya.
(2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(3) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara:
a. swakelola; dan/atau
b. penyedia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 33 Tahun 2020
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomoe 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten Bengkulu Utara
1. Undang-undang Nomor 28 tahun 1959 2. Undang-udang Nomor 23 Tahun 2014 3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 4. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM, DISERTAI LAMPIRAN MENGENAI LANDASAN POKOK, TUGAS POKOK DAN KODE ETIK, SISTEM PENGADAAN, KONTRAK PENGADAAN, DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
59
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 33 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi modal dasar sesuai Pasal
6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kudus serta guna peningkatan Pendapatan
Asli Daerah, maka perlu menambah Penyertaan Modal
kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Kudus Nomor 7 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun 2012.
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2012 kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp.4.819.500.000,- (empat milyar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat