Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun 2012. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2012 kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp.4.819.500.000,- (empat milyar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat