Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan BUMD meliputi : Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari BUMD atau termasuk pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh BUMD. (1) Pengadaan barang/jasa BUMD meliputi: a. barang; b. pekerjaan konstruksi; c. jasa konsultansi; dan d. jasa lainnya. (2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi. (3) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. swakelola; dan/atau b. penyedia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat