Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2019

Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan BUMD meliputi : Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari BUMD atau termasuk pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh BUMD. (1) Pengadaan barang/jasa BUMD meliputi: a. barang; b. pekerjaan konstruksi; c. jasa konsultansi; dan d. jasa lainnya. (2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi. (3) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. swakelola; dan/atau b. penyedia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
09 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2019
Tanggal Berlaku
09 Juli 2019
Sumber
BD 2019/ No. 33
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 295 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan