Peraturan Bupati ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) di Kabupaten Majalengka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Pembagian Tugas dan Rapat Dewan Pengawas; Hak Penghasilan dan Penghargaan Dewan Pengawas; Pemberhentian Dewan Pengawas; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat