Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 33 Tahun 2005

Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) di Kabupaten Majalengka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Pembagian Tugas dan Rapat Dewan Pengawas; Hak Penghasilan dan Penghargaan Dewan Pengawas; Pemberhentian Dewan Pengawas; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 33 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
05 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2005
Tanggal Berlaku
12 Desember 2005
Sumber
BD 2005/Nomor 33 Seri D
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan