Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Bupati memiliki kewenangan di bidang perizinan dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta pengawasan terhadap pemulihan akibat pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.55/Menlhk-Setjen/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Kepala Bapedal Nomor 1 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : penetapan limbah B3; perizinan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Sementara Limbah B3 dan Pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten kecuali minyak pelumas/oli bekas; pembinaan pengelolaan limbah B3; pengawasan pengelolaan limbah B3 dan pengawasan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya berdasarkan kategori limbah b3 kategori 1 dan 2. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan : penyimpanan limbah B3; pengumpulan limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dalam melakukan penyimpanan limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 memiliki izin dari Bupati yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Setiap Orang yang melakukan penyimpanan Limbah B3 dilarang: melakukan pengumpulan limbah B3 yang tidak dihasilkannya; melakukan pencampuran limbah B3 yang dikumpulkan. Permohonan perubahan izin diajukan secara tertulis kepada Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah terjadi perubahan. Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) dan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 paling sedikit memuat: identitas pemegang izin; tanggal penerbitan izin; masa berlaku izin; persyaratan lingkungan hidup; kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam. lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pembinaan terhadap pelaksanaan perizinan dan pengelolaan limbah B3 serta pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah Teknis. Bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3. Penyelenggaraan pengawasan pengelolaan limbah B3 dan pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 dilakukan oleh Tim Pengawas. Ketua Tim Pengawas harus Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang memenuhi persyaratan: telah mengikuti pelatihan pengelolaan limbah B3; telah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dalam melaksanakan pengawasan berpedoman pada tata laksana pengawasan pengelolaanlimbah B3 dan tata laksana pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa : teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Pengumpul Limbah B3 yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa: teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3; pencabutan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3. Bupati memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali kepada Pengumpul Limbah B3. Pengumpul Limbah B3 wajib mulai menindaklanjuti teguran tertulis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak teguran tertulis diberikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 45 TAHUN 2016
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 51 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.74/Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur kedudukan Dinas Lingkungan Hidup yang merupakan unsur pelaksana Urusan
Pemerintahan bidang lingkungan hidup. Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan
Urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan sebagian urusan bidang
kehutanan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang
diberikan kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 51 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata
Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Wonosobo
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 42 Tahun 2016
PEDOMAN PENGANGGARAN BIAYA PENYUSUNAN DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2016/No. 42 Seri E Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penganggaran Biaya Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, wajib dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, termasuk usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah; bahwa pembiayaan terhadap penyusunan dokumen lingkungan sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi tanggung jawab pemrakarsa suatu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan; bahwa untuk memberikan acuan bagi Perangkat Daerah dalam penganggaran biaya penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu disusun pedoman penganggaran biaya penyusunan dokumen tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penganggaran Biaya Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penganggaran Biaya Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Perda Kabupaten Mamuju Utara No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara, perlu mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju Utara.
dasar hukum: UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.10 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai kedudukan, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2016/NO.202, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentnang Penataan Ruang, perlu diatur pengendalian pemanfaatan ruang dengan peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014; Peratran Presiden Nomor 33 Tahun 2015; Peraturan Presiden 51 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Mauku Tengara Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat 2012-2032.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Ruang Lingkup Sistem Pengaduan Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Penataan Ruang yang menyimpang dari RTRW, RDTRK, atau RTBL, mengganggu ketentraman lingkungan masyarakat; dan indikasi pencemaran terhadap lingkungan pemukiman, sumber pengaduan; bentuk pengaduan, manfaat dan prunsip pengeolaan pengaduan, Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pengaduan ( melalui Unit Layanan Pengaduan); Pembinaan Penataan Ruang; Perizinan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK:
Dalam rangka salah satu upaca untuk menyediakan ruang publik bagi masyarakat untuk berolahraga, upaya pendidikan lingkungan hidup dan mengurangi polusi emisi gas buang, diperlukan kawasan yang aman, nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai penetapan waktu dan kawasan, pembagian zona kegiatan, pengisi kegiatan dan jadwal kegiatan, kewajiban dan larangan, parker pengunjung, sekretariat bersama (Sekber), pembiayaan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
8 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PURWAKARTA BEBAS KANTONG PLASTIK
ABSTRAK:
Dalam rangka menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan.
Penggunaan kantong plastik telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan terhadap dampak negatif dari kantong plastik secara komprehensif dan terpadu dari hulu agar memberikan rasa aman, bersih dan sehat bagi lingkungan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2010, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERDA Kab. Purwakarta No. 3 Tahun 2005, PERDA Kab. Purwakarta No. 7 Tahun 2008, PERDA Kab. Purwakarta No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Purwakarta bebas kantong plastik dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tugas dan Wewenang, 3. Perencanaan, 4. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, 5.Klasifikasi Produsen, Pelaku Usaha, Pengguna Kantong Pelastik, 6. Penerapan Insentif dan Disinsentif, 7. Peran Serta Masyarakat, 8. Pembinaan dan Pengawasan, 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2006 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati yang baru; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2012; PermenLH No 5 Tahun 2012; Perda Kab Banyumas No 18 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup bagi setiap pemrakarsa yang menyelenggarakan usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan hidup, yang disusun dalam bentuk dokumen lingkungan hidup yang terdiri dari Amdal, UKL-UKL dan SPPL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
Dengan mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 31 Tahun 2006 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 22 seri E) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
42 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat