Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 37 Tahun 2016

PURWAKARTA BEBAS KANTONG PLASTIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Purwakarta bebas kantong plastik dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tugas dan Wewenang, 3. Perencanaan, 4. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, 5.Klasifikasi Produsen, Pelaku Usaha, Pengguna Kantong Pelastik, 6. Penerapan Insentif dan Disinsentif, 7. Peran Serta Masyarakat, 8. Pembinaan dan Pengawasan, 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 37 Tahun 2016 tentang PURWAKARTA BEBAS KANTONG PLASTIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
26 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2016
Tanggal Berlaku
26 Januari 2016
Sumber
BD.2016/37
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan