Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Purwakarta bebas kantong plastik dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tugas dan Wewenang, 3. Perencanaan, 4. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, 5.Klasifikasi Produsen, Pelaku Usaha, Pengguna Kantong Pelastik, 6. Penerapan Insentif dan Disinsentif, 7. Peran Serta Masyarakat, 8. Pembinaan dan Pengawasan, 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat